Selasa, 12 Mei 2015

HARGAI HAK PEJALAN KAKI !!!!




sejak saya kecil hingga sampai saat ini saya berusia 22 tahun. saya adalah penguna kendaraan umum. ya saya mengandalkan transportasi umum untuk berpergian kemanapun. otomatis saya sering mengunakan fasilitas fasilitas umum seperti trotoar, zebra cross dan jembatan penyebrangan. pada malam hari tadi terjadi kejadian yang sangat tidak mengenakan. pada malam tadi saya baru pulang dari satu kegiatan mengunakan salah satu angkutan kota. kemudian saya menyebrang jalan ketika saya hampir sampai sampai trotoar jalan tiba tiba ada sebuah motor berjalan dengan sangat kencang di atas trotoar dan hampir saja saya di tabrak jika saya tidak buru buru mundur dari atas trotoar. sempet kaget dan langsung lemes karena motor tersebut melaju dengan kencang. gak habis pikir kalo saya sampe beneran ketabrak begimana apakah dia mau tanggung jawab. kejadian ini sudah sangat sering terjadi dimana pengendara kendaraan bermotor mengambil hak saya sebagai seorang pejalan kaki . sering sekali ketika keadaan macet dan saya berjalan di trrotoar di klaksonin suruh minggir sama motor di belakang.
kemudian saya mencari info sebenarnya ada gak sih undang undang yang melindungi pedestrian seperti saya hahaha sok inggris padahal mah biasanya juga nyebut pejalan kaki. berdasarkan artikel PRFM NEWS CHANNEL bahwa ada lo undang undang yang melindungi pejalan kaki 

" Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, pengendara motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lain."Itu hukumannya bisa dua bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu," .
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 106 poin 2 disebutkan: "Setiap yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda".


Sementara hukumannya diatur dalam undang-undang yang sama pada Pasal 284 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

sumber : PRFM NEWS CHANNEL 23 MEI 2014 

jadi kalian para pedestrian seperti saya memiliki hak aman dalam mengunakan fasilitas umum sehingga jika kita menemukan pengedara motor yang merampas hak kita jangan takut untuk melawan 

HIDUP PEDESTRIAN !!!!!!!!!!





Tidak ada komentar:

Posting Komentar